Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luhut dan Muhadjir

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Rabu, 03 November 2021 – 14:08 WIB
Luhut dan Muhadjir - JPNN.COM
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo/JPNN.com

Banyak yang terkejut dengan pernyataan itu. Ada juga yang mengira Muhadjir salah ucap. 

Muhadjir menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami darurat militer meski tidak terdeklarasikan.

Kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan atau PPKM Darurat sekarang ini oleh Muhadjir dianggap sebagai kondisi darurat militer.

Dalam sistem tata negara demokratis, tugas keamanan diserahkan kepada polisi, dan tugas pertahanan diserahkan kepada tentara. Dalam kondisi normal, aturan standar keamanan yang diterapkan adalah tertib sipil, dan urusan keamanan diserahkan kepada polisi.

Kalau terjadi kondisi yang tidak normal karena munculnya berbagai gangguan negara bisa mendeklarasikan keadaan darurat sipil.

Dalam kondisi seperti ini polisi masih tetap memegang kendali pengamanan dengan mendapatkan kewenangan yang lebih dari kondisi tertib normal.

Dalam kondisi darurat polisi bisa menangkap seseorang yang dianggap menjadi sumber gangguan tanpa prosedur standar di saat normal.

Jika kondisi masih memburuk, negara bisa mengumumkan kondisi darurat militer. Dalam kondisi ini polisi dianggap tidak mencukupi lagi untuk mengendalikan keadaan, sehingga dibutuhkan bantuan militer.

Muhadjir Effendy yang mengumumkan pembatalan itu. Seharusnya memang Muhadjir yang menjadi komandan perang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close