Luhut Datangkan Tim dari Belanda untuk Kaji Reklamasi
Saat ini, jelasnya, waduk Jatiluhur hanya mampu menampung kebutuhan air warga Jakarta sebesar 40 persen.
Selain itu, sambungnya, reklamasi perlu dilakukan karena perairan di sekitar daratan Jakarta Utara sudah tidak bisa digunakan nelayan.
"Sekarang nelayan sudah tidak bisa melaut, sudah terkontaminasi. Kita pindahkan ke pulau terluar agar bisa mencari ikan 12 mil dari pantai yang masih bersih," jelas dia.
Hal senada disampaikan pakar dari Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung Hernawan Mahfudz.
Menurutnya, proyek ini mampu memperbaiki ekosistem Teluk Jakarta yang sudah rusak itu.
"Yang diperlukan sekarang tinggal edukasi kepada pihak yang masih belum memahami," kata Hermawan.
Untuk memastikan proyek reklamasi bisa berjalan, harus ada kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bersama Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), KLHS adalah salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
KLHS berisikan analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.