Luhut Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Sementara Apabila Tidak Laksanakan PPKM Darurat
"Enam, dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut.
Ketujuh, pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri.
Terakhir, Luhut juga menyampaikan ketersediaan oksigen akan diurus oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurut dia, Agus akan memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.
"Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan menkes jika terjadi kesulitan suplai," kata Luhut. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: