Luhut Vs Said Didu Berlanjut Senin Depan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bakal diperiksa polisi, Senin (4/5) terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.
Surat panggilannya keluar Kamis (30/4) kemarin. Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan, Said bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Surat pemanggilan ini diteken Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Pelapornya tertera, seorang bernama Arief Patramijaya.
Said Didu diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Senin (4/5), pukul 10.00 WIB.
Korps baju cokelat membenarkan pemanggilan eks Sesmen Kementerian BUMN itu. "Iya betul," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kemarin, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka.
Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi membenarkan, pihaknya yang melaporkan Said Didu. "Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," ujarnya.
Laporan ini merupakan buntut tayangan video Said Didu yang diunggah ke Youtube yang berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang". Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu yang diwawancara Hersubeno Arief, menuding Luhut hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).
Dia menyebutkan, Luhut ngotot minta Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak mengusik dana pembangunan Ibukota baru. Tak terima tuduhan itu, Luhut pun mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.