Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari KPK, Habiburokhman Angkat Bicara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyarankan Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Namun, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.
"Kalau orang enggak merasa bersalah, ya, tentu datang saja ke KPK. Begitu juga hal-hal lain yang bersifat tuduhan," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
Habiburokhman mengatakan KPK sebenarnya sangat berhati-hati ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka suap.
"KPK menetapkan orang menjadi tersangka siapa pun tentu ada bukti-buktinya," kata wakil ketua MKD itu.
Menurut dia, pihak yang berperkara juga bisa menempuh upaya praperadilan apabila tidak puas dengan langkah hukum oleh KPK.
"Mekanisme namanya praperadilan, ada mekanisme namanya pembelaan di persidangan, dijalankan saja," ujar Habiburokhman.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebelumnya ingin mengajak tim dokter KPK untuk melihat langsung kondisi kesehatan kliennya di Papua.