Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar
Senin, 19 Juni 2023 – 13:02 WIB
Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan.
Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tan/jpnn)