Lukas Enembe Tagih Janji Firli, Pimpinan KPK Sebut Akibat Kerja Cenderung One Man Show
Kedua pihak diduga memiliki perjanjian di tengah penetapan Lukas sebagai tersangka kasus rasuah.
"Pak Lukas kirim surat pribadi kepada Pak Firli, karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata pengacara Lukas, Petrus Bala setelah mengunjungi kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (1/2).
Petrus mengatakan Lukas menulis sendiri surat itu kepada eks Kabaharkam Polri itu.
Mengenai materi perjanjian, Petrus tidak mengetahuinya.
"Intinya, saya (Lukas) menagih janji Bapak (Firli) waktu bicara dengan saya. Enggak tahulah bagaimana," kata dia.
Dalam kasus ini, Lukas ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.