Lukman Edy: Kasus Novanto Harus Jadi Prioritas
"Sudah, rapat internal MKD saja. Orang kewenangan sudah diberikan oleh UU MD3 kok, ngapain ada rapat-rapat konsultasi," ujarnya.
Selain kewenangan yang diberi UU MD3, Lukman mengingatkan bahwa orang-orang yang ada di MKD juga sudah merupakan perwakilan atau utusan dari berbagai fraksi yang ada di DPR. "Ya sudah, ngapain pakai rapat-rapat konsultasi lagi," tutupnya.
Sebelumnya, MKD gagal mengumpulkan senua pimpinan fraksi untuk menggelar rapat konsultasi membahas posisi Setya Novanto yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto yang sudah berstatus tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu masih tetap bertahan sebagai ketua DPR. Sisi lain, Novanto juga tidak ingin melepaskan jabatan ketua umum Golkar.(boy/jpnn)