Lukman-Saleh Hampir Pasti Pimpin Kota Metro
Jumat, 06 Agustus 2010 – 20:39 WIB
Beberapa dalil yang dikatakan tidak terbukti dan tak beralasan itu, mencakup pemberangkatan wisata rohani majelis taklim pengajian dari sejumlah kecamatan di Kota Metro, ke Masjid Kubah Emas, Depok. Begitu juga dengan kegiatan PKK yang disertai permintaan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, serta dugaan money politic pada masa tenang kampanye.
Terkait adanya surat suara yang dicoblos tembus pada gambar pasangan calon di beberapa kecamatan di wilayah Kota Metro, majelis hakim juga berpendapat sama. Djohan-Herno mendalilkan bahwa suaranya hilang sebanyak 1.723 suara. "Menurut Mahkamah, pemohon tak dapat membuktikan dalil-dalilnya, sehingga dalil pemohon tidak beralasan hukum dan tidak terbukti," kata Akil Muchtar.