Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lukman: Titipan Sponsor Lewat Pemerintah Lebih Aman

Kamis, 30 November 2017 – 21:37 WIB
Lukman: Titipan Sponsor Lewat Pemerintah Lebih Aman - JPNN.COM
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy ikut menanggapi Presiden Joko Widodo yang menyindir proses pembuatan undang-undang di legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk diketahui, Jokowi menyebut banyak undang-undang yang mengandung "titipan sponsor". Sindiran kali ini disampaikan Jokowi saat berpidato dalam pertemuan tahunan Bank Indonesia di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa (28/11/2017) malam.

Menurut Lukman, peluang titipan sponsor dalam pembahasan RUU bisa saja melalui DPR maupun pemerintah. “Itu bisa saja terjadi. Peluang sponsor untuk menitipkan substansi bisa di DPR, bisa juga di pemerintah,” kata Lukman, Kamis (30/11).

Lukman menjelaskan peluang itu bisa terjadi karena posisi DPR dan pemerintah dalam pembuatan sebuah UU sama yakni 50 : 50. Bahkan, Lukman mengatakan kalau dihitung secara matematis peluang sponsor menitiipkan subtansi di DPR 0,5/10 sama dengan 0,05 atau 1/20.

"Sementara kalau menitipkan substansi di pemerintah peluangnya 1/2. Artinya bagi sponsor menitipkan substansi lebih aman di pemerintah daripada di DPR,” ungkapnya.

Lukman menjelaskan jika sponsor lewat DPR maka terlalu banyak fraksi yang harus diurus sehingga tidak efektif dan tidak aman. Tapi kalau menitipkan di pemerintah, cukup satu sisi saja.

Selain itu, ujar dia, biasanya kehendak pemerintah ketika disampaikan ke DPR jarang tidak dipenuhi. Tapi sebaliknya sulit bagi DPR untuk memaksakan substansi ke pemerintah.

"Apalagi kalau 10 fraksi tidak memberikan dukungannya secara kompak dan harus menghadapi penentu akhir apakah pemerintah setuju atau tidak," ujarnya.(boy/jpnn)

Jika sponsor lewat DPR maka banyak fraksi yang harus diurus sehingga tidak efektif dan tidak aman. Tapi kalau menitipkan di pemerintah, cukup satu sisi saja.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News