Lulus SD Belum Nikah Dianggap Perawan Tua, Naya Pun Jadi Nenek di Usia 31
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia tahun 2018, 2 dari 100 orang melakukan perkawinan di bawah umur 16 tahun.
Sementara persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun sebesar 11,2 persen atau menurun 3,5 persen dalam kurun waktu 10 tahun, dibanding poin sebelumnya 14,7 persen di tahun 2008.
Pada 2018, persentase perempuan 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 15 tahun sebesar 0,6 persen.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat, ada 20 provinsi yang memiliki tingkat pernikahan anak di atas angka nasional. Salah satu yang tertinggi adalah Sulawesi Barat dengan angka pernikahan anak sebesar 19,4 persen.
Angka pernikahan anak terkecil berada di DKI Jakarta, yakni sebesar 4,1 persen.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko, mengatakan penurunan jumlah pernikahan anak dipicu beberapa sebab.
"Persentase penurunan perkawinan anak di Indonesia antara lain disebabkan program wajib belajar 12 tahun. Kalau kita lihat, anak-anak yang semakin tinggi pendidikannya itu banyak perempuan dibanding laki-laki."
Ia menjelaskan, jika anak-anak tersebut menjalani wajib belajar hingga pendidikan menengah, diharapkan mereka baru bisa menikah setelah lulus atau setelah umur 18 tahun.