Lulus UN, meski Sempat Nunggak Uang Sekolah
Minggu, 26 Mei 2013 – 05:53 WIB
Terpisah, di Caldera Resort, Sukabumi Jawa Barat, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas merespon saran dari Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi terkait pemeriksaan Darin Mumtazah. Rencananya, para pimpinan akan memanggil penyidik untuk membahas saran pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
“Satgas kasus LHI, akan kami panggil dengan deputi penindakan untuk merespon usulan Kak Seto,” ujarnya. Seperti diberitakan, Seto Mulyadi pada Kamis (23/5) mendatangi KPK untuk memberi masukan terkait pemeriksaan Darin sebagai saksi untuk LHI. Usia yang masih muda membuat Kak Seto meminta KPK untuk memperhatikan aturan di UU Perlindungan Anak.
Alasannya, Kak Seto menilai Darin masih dibawah umur. Saat itu, dia menyebut kalau anak yang berkonflik hukum harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa. Apabila benar Darin masih dibawah umur harus ada pendampingan dari orang dewasa. Tujuannya jelas, supaya jalannya pemeriksaan tidak sampai memelihara hak anak.