Lurah Nyumbang untuk Persib
Selasa, 20 Desember 2011 – 09:12 WIB
“Kecuali jika yang melakukan ini semua adalah masyarakat yang perduli pada Persib Bandung,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, pakar kebijakan publik Asep Warlan mengatakan, dari segi hukum, tidak ada yang salah dengan kegiatan ini. Asal, para lurah itu tidak menggunakan jabatannya sebagai lurah untuk meminta sumbangan, karena jika menggunakan jabatannya, itu sudah tergolong penyalahgunaan jabatan.
“Kalau sebagai bobotoh Persib, tidak masalah mereka menyumbang. Seseorang kan bebas mau menyumbang kepada siapa saja,” terangnya.