Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luthfi Merasa Diperalat Fathanah

Rabu, 04 Desember 2013 – 19:50 WIB
Luthfi Merasa Diperalat Fathanah - JPNN.COM
Terdakwa Lutfi Hasan Ishaaq menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq kukuh menyatakan bahwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penasehat hukum juga menyebut Luthfi juga tidak pernah melakukan pencucian uang.

Tim Penasihat Hukum malah menyatakan Luthfi adalah korban dari sahabatnya, Ahmad Fathanah.

"Terdakwa Luthfi dijadikan tempat perlindungan Ahmad Fathanah," kata ketua tim Penasehat Hukum Luthfi, M. Assegaf saat membacakan nota pembelaan untuk kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (4/12).

Dalam kasus dugaan suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, Assegaf menilai Ahmad Fathanah sudah berhasil memperdaya Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama.

Sedangkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Assegaf, Fathanah berhasil memperdaya pengusaha Yudi Setiawan. Semua itu, ungkapnya, dilakukan Fathanah dengan membawa nama Luthfi yang dianggap tidak tahu menahu hal itu.

"Sayang disayangkan, permintaan kuasa hukum kepada jaksa untuk menghadirkan Maria Elizabeth Liman sebagai saksi untuk dikonfrontir kesaksiannya tidak dikabulkan," katanya.

Selain mengungkapkan bahwa kliennya dimanfaatkan Fathanah, dalam nota pembelaan itu Tim Penasihat Hukum Luthfi juga membantah bahwa semua mobil yang tercatat dalam dakwaan Jaksa adalah milik Luthfi secara pribadi.

Menurutnya, mobil-mobil itu adalah milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Assegaf menuturkan sudah menjadi tradisi di PKS, mengatasnamakan aset partai secara pribadi.

JAKARTA--Tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq kukuh menyatakan bahwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak bersalah dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close