MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap terdakwa di Lampung dan Surabaya dianulir.
Sedangkan di Surabaya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kontroversi karena mementahkan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat kasasi. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) dengan nomor perkara 39 K/Pid.Sus/2011, majelis hakim agung PK yang diketuai Imron Anwari dan Achmad Yamanie serta Nyak Pha selaku anggota menganulir hukuman mati bagi terdakwa kasus pemilik pabrik ekstasi Henky Gunawan.
Sementara, alasan MA mengabulkan permohonan PK dan alasan PT Tanjungkarang mengabulkan alasan banding itu karena vonis mati dianggap bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:20 WIB - Humaniora
STY Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas, Dasco: PSSI Punya Evaluasi & Pertimbangan Sendiri
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:17 WIB - Sosial
Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:02 WIB - Hukum
Korupsi Jalan Tol, Dirut Hutama Karya Budi Harto Mangkir dari Panggilan KPK
Selasa, 07 Januari 2025 – 14:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:21 WIB - Bengkulu
Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:40 WIB - Bengkulu
Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
Selasa, 07 Januari 2025 – 12:07 WIB - Olahraga
Bojan Hodak Pastikan Tendang Maison Lima dari Persib
Selasa, 07 Januari 2025 – 12:10 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:19 WIB