MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB
Seharusnya, kata dia, pertimbangan untuk menganulir hukuman mati tidak sesuai jika harus membandingkannya dengan UUD 1945. Sebab, penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tetap sah di Indonesia.
Pasalnya sebelum majelis hakim memberikan vonis mati, kata Djoko, tentunya melalui tahapan proses hukum dan berbagai pertimbangan. Sehingga apakah pantas dan wajar sesuai perbuatannya hingga yang bersangkutan harus diberikan hukuman mati.
Terlebih, untuk kasus narkoba, pastinya majelis hakim juga melihat dampak yang ditimbulkan. Saya juga pernah menjatuhkan hukuman mati. Sebenarnya vonis mati dianulir tidak boleh karena pidana mati di Indonesia tidak dilarang, ujar Djoko yang juga menjabat juru bicara MA kepada koran ini.