Dasar majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mati, Enrizal pernah lima kali mengirim ganja. Sedangkan Juni baru sekali menjadi perantara pengiriman ganja. Sidang yang terbuka untuk umum itu dengan majelis hakim yang diketuai Aryo Widiatmoko, S.H. dibantu anggotanya Afit Rufiadi, S.H. dan A.A. Oka P.B.G., S.H., M.H. serta didampingi penitera pengganti A. Latief, S.H. Terdakwa Enrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kyd/c1/ary)
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap