MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB
Terdakwa yang juga sopir truk ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika dengan barang bukti 3,5 ton ganja kering. Sedangkan rekannya, Juni Ardiwan bin Ali Basir (39), divonis penjara seumur hidup.
Vonis mati yang dijatuhkan PN Kalianda ini yang kedua diputus majelis hakim. Sebelumnya, PN Kalianda sudah memvonis mati terdakwa Leong Kim Ping alias Away, warga negara Malaysia, karena memiliki 45 kilogram sabu-sabu.
Pada persidangan kala itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Enrizal lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, yakni penjara seumur hidup.