Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba

Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB
MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba - JPNN.COM
Seperti diketahui, majelis hakim PN Kalianda, Lampung Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Enrizal alias Buyung bin Sutan Maruh (45) pada 19 September lalu.

Terdakwa yang juga sopir truk ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika dengan barang bukti 3,5 ton ganja kering. Sedangkan rekannya, Juni Ardiwan bin Ali Basir (39), divonis penjara seumur hidup.

Vonis mati yang dijatuhkan PN Kalianda ini yang kedua diputus majelis hakim. Sebelumnya, PN Kalianda sudah memvonis mati terdakwa Leong Kim Ping alias Away, warga negara Malaysia, karena memiliki 45 kilogram sabu-sabu.

Pada persidangan kala itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Enrizal lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, yakni penjara seumur hidup.

BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close