Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Batalkan Perpres Nomor 4 / 2017, Dokter Spesialis Senang

Senin, 24 Desember 2018 – 07:10 WIB
MA Batalkan Perpres Nomor 4 / 2017, Dokter Spesialis Senang - JPNN.COM
Dokter sedang operasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Ikatan Dokter Indonesai (IDI) perwakilan Kalsel menyambut gembira kabar yang menyebut MA (Mahkamah Agung) telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

“Mendengar adanya pembatalan ini, para dokter spesialis di Kalsel mengatakan bersyukur sekali. Memang masih ada minoritas yang menyayangkannya,” ucap Ketua IDI Kalsel, dr M Rudiansyah.

Dia mengatakan semangat Perpres itu sebenarnya bagus. Yakni membuat pemerataan dokter-dokter spesialis di seluruh Indonesia. Khsusunya di daerah terpencil yang kadang belum ada dokter spesialisnya.

Namun, yang perlu diingat, sebutnya, wajib kerja para dokter spesialis ini kesannya seperti pemaksaan. Bahkan bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Patut di ingat, untuk sekolah mendapatkan titel spesialis, para dokter ada yang berdarah-darah mendapatkannya. Ada yang mandiri dengan menggelontorkan dana tak sedikit,” katanya.

Menurutnya, Perpres ini juga bertentangan dengan Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa. “Saya akui, banyak dokter spesialis yang mengeluh terkait Perpres ini. Apalagi mereka yang baru saja lulus,” terangnya.

Belum lagi terkait dengan kesiapan daerah penugasan, terkait fasilitas yang mampu disediakan. “Belum lagi soal fasilitas. Kalau fasilitasnya tak lengkap. Program ini pun seperti tak ada manfaatnya,” ujar Rudi.

Seperti diketahui, sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi dan memeratakan pelayanan medik spesialis yang bermutu serta terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia, Presiden mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang WKDS dengan menetapkan Perpres No 4 Tahun 2017.

MA telah membatalkan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis, IDI menyambut gembira.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News