Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunggu Aturan Baru Pengganti WKDS, Pengiriman Dokter Spesialis Tetap Jalan

Senin, 18 Maret 2019 – 00:45 WIB
Tunggu Aturan Baru Pengganti WKDS, Pengiriman Dokter Spesialis Tetap Jalan - JPNN.COM
Menkes Nila Moeloek saat meresmikan ruang rawat inap khusus pasien remaja penderita kanker di RS Kanker Dharmais. Foto: Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkes tetap melakukan pengiriman dokter spesialis ke daerah pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pembatalan aturan wajib kerja dokter spesiali (WKDS). Aturan baru sedang disusun oleh Kemenkes.

Di sisi lain, Kemenkes juga mengirimkan tujuh ribu tenaga kesehatan ke seluruh wilayah di Indonesia dalam program Nusantara Sehat (NS).

”Kalimat wajib kerja nanti diganti pendayagunaan,” tutur Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Pada 18 Desember lalu, MA telah membatalkan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang WKDS. Alasannya adalah pelanggaran hak asasi manusia karena adanya program wajib kerja.

Nila menjelaskan bahwa program WKDS ditunggu oleh daerah. Bahkan daerah yang mengajukan pengiriman dokter spesialis setelah memenuhi ketentuan.

Ada lima bidang spesialis dasar yang dikirim, yakni spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis anak, spesialis anastesi, spesialis bedah, dan spesialis penyakit dalam.

BACA JUGA: Dirancang Program Pengganti Wajib Kerja Dokter Spesialis

”Harus tidak overload makanya kami atur jumlahnya dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Kini Kemenkes tengah menggodok aturan baru yang menggantikan WKDS. Targetnya April sudah selesai.

Aturan wajib kerja dokter spesialis alias WKDS dibatakan, pengiriman dokter spesialis ke daerah tetap dilakukan oleh Kemenkes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News