Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Batalkan Perpres Nomor 4 / 2017, Dokter Spesialis Senang

Senin, 24 Desember 2018 – 07:10 WIB
MA Batalkan Perpres Nomor 4 / 2017, Dokter Spesialis Senang - JPNN.COM
Dokter sedang operasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

WKDS dicanangkan pemerintah dengan tujuan meratakan distribusi dokter spesialis di seluruh Indonesia.

Keputusan ini kemudian digugat Dokter Ganis Irawan, seorang dokter yang tengah menyelesaikan pendidikan spesialisasinya di Universitas Syah Kuala Banda Aceh, pada 7 September 2018.

Gutatannya atas WKDS akhirnya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (18/12). Dengan demikian para dokter spesialis terbebas dari WKDS yang tak ubah dengan kerja paksa.

Tiga hakim MA yakni Irfan Fachrudin, Is Sudaryono dan Supandi menyatakan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang pengesahan ketentuan ILO mengenai kerja paksa.

Ganis selaku penggugat (pribadi) mengucapkan rasa syukurnya atas putusan MA. "Kegiatan wajib kerja yang hanya dikenakan ke dokter spesialis sesungguhnya adalah peraturan yang diskriminatif dan berat sebelah. Apapun alasannya. Pendidikan dokter spesialis bukanlah pendidikan dengan ikatan dinas dan juga bukan pendidikan gratis," kata Ganis.

Pendidikan dokter spesialis di luar negeri, lanjutnya, dinilai sebagai pekerjaan dan digaji. Setelah lulus, juga tidak ada wajib kerja. "Di Indonesia aturannya beda sendiri," kata alumni Universitas Diponegoro, Semarang itu.

Selain menggugat melalui pengadilan, Ganis juga telah melaporkan Perpres WKDS itu ke Komnas HAM. Hasilnya, WKDS mengeluarkan rekomendasi bahwa ketentuan itu melanggar HAM. Rekomendasi itu sudah dikirimkan ke Presiden. Tetapi seiring berjalan nya waktu, rekomendasi tersebut tidak pernah dijalankan.

"Kita mengapresiasi putusan MA atas gugatan karena gugatan itu berangkat dari aturan hukum yang berat sebelah yang menimpa kepada satu profesi, yakni dokter spesialis. Mudah-mudahan dalam waktu 90 hari sesudah keputusan diterima Bapak Presiden, maka keputusan ini akan dijalankan," kata Ganis. (mof/ay/ran)

MA telah membatalkan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis, IDI menyambut gembira.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Daerah

    Sejumlah Pemda Beri Insentif Dokter Spesialis Hingga Rp 70 Juta per Bulan

    Sabtu, 23 Maret 2019 – 05:42 WIB
    Sejumlah Pemda Beri Insentif Dokter Spesialis Hingga Rp 70 Juta per Bulan - JPNN.com
  • Kesehatan

    Tunggu Aturan Baru Pengganti WKDS, Pengiriman Dokter Spesialis Tetap Jalan

    Senin, 18 Maret 2019 – 00:45 WIB
    Tunggu Aturan Baru Pengganti WKDS, Pengiriman Dokter Spesialis Tetap Jalan - JPNN.com
X Close