MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu
Selasa, 16 Februari 2010 – 12:04 WIB
Wikarya menerangkan, kasus Sugi Santosa bermula pada Mei-Juni 2007 lalu. Ia menjelaskan bahwa Polres Pulang Pisau menangkap dan menahan advokat Sugi Santosa SH MH dengan tuduhan merampas dokomen kayu, padahal faktanya yang bersangkutan saat itu menjalankan profesinya sebagai advokat, dalam melakukan tindakan mengambil dan mengamankan dokumen kayu tersebut sesuai kuasa dari klien.
Tim Pembela yang terdiri dari Wikarya F Dirun, Bachtiar Effendi, Rusli Kliwon, Anwar Firdaus, Imam M, Bujino A Salan dan Fatricia Embang, dikatakan telah mengajukan protes keras kepada pihak kepolisian, dengan dasar UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat. “Namun Kapolres Pulang Pisau yang menjabat ketika itu menanggapi dengan alasan yang tak logis,” kata Wikarya, dalam rilisnya, Selasa (16/2).