MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu
Selasa, 16 Februari 2010 – 12:04 WIB
Lebih lanjut, Wikarya mengatakan bahwa usai putusan praperadilan tersebut dibacakan, maka para pengunjung sidang yang dipenuhi oleh anggota Polri dari Polres Pulpis dan Kapuas, memberikan tepuk tangan yang sangat meriah. Ditambahkan Wikarya, pihaknya pun terus berjuang demi nama baik harkat dan martabat profesi advokat, sehingga dengan alasan yang mengacu pada UU Advokat di mana seorang advokat bebas dari segala tuntutan hukum dalam menjalankan profesinya yang bertindak untuk dan atas nama klien, maka PN Kapuas membebaskan terdakwa Sugi.
Dikatakan Wikarya lagi, dari hasil jerih payah dalam perjuangan panjang demi membela harkat dan martabat profesi advokat, maka jelas Kapolres Pulang Pisau dan Kejari Pulang Pisau yang menerima dan mengajukan perkara ini, terbukti telah bertindak tidak berdasarkan hukum. Hal ini, masih kata Wikarya, merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi para penegak hukum, agar dalam menggunakan kewenangan yang diberikan hukum tidak (menjalankannya) secara arogan dan menyimpang. Wikarya pun meminta petinggi Polri dan kejaksaan untuk melakukan eksiminasi terhadap oknum penyidik dan jaksa peneliti dalam perkara itu. (rob/jpnn)