MA Didesak Dukung Pergub Larangan Merokok
Rabu, 09 Maret 2011 – 14:53 WIB
JAKARTA - Ratusan massa yang antara lain berasal dari kelompok Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Kanker Indonesia, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok, Suara Ibu Peduli, Forum Warga Kota Jakarta, serta mahasiswa UIN Jakarta dan Universitas Respati Indonesia, berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/3). Mereka melakukan aksi demi mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok. Dalam Pergub 88/2010 tersebut disebutkan, bahwa perokok tidak boleh merokok di dalam gedung, termasuk di tempat khusus merokok (TKM) dalam ruangan. Perokok hanya diperbolehkan merokok di luar gedung, atau tempat terbuka (serta tidak di tengah publik lainnya). Massa demo pun meminta MA untuk mendukung Pergub ini.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Pergub No 88/2010, untuk melindungi warga Jakarta. Dan mendukung MA untuk memutus agar Pergub (tersebut) sesuai dengan undang-undang," kata salah seorang pengurus YLKI, Tulus Abadi.
Menurut Tulus, berdasarkan salah satu hasil survei YLKI, dari 1.000 responden, sebanyak 77 persen mendukung penegakan kawasan antirokok tersebut. Bahkan mereka yang merokok pun, menurutnya juga tak ketinggalan mendukung, karena mereka sadar akan bahaya dari kegiatan merokok mereka.
JAKARTA - Ratusan massa yang antara lain berasal dari kelompok Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Kanker Indonesia, Lembaga Menanggulangi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
Senin, 18 November 2024 – 00:29 WIB - Humaniora
Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 22:51 WIB - Humaniora
Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 22:18 WIB - Nasional
Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
Minggu, 17 November 2024 – 21:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
Minggu, 17 November 2024 – 23:45 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
Senin, 18 November 2024 – 00:00 WIB - Kesehatan
10 Manfaat Belimbing, Aman Dikonsumsi Penderita Penyakit Ini
Senin, 18 November 2024 – 02:00 WIB - Politik
Soal Hasil Survei SMRC, Jokowi Berkomentar Begini
Minggu, 17 November 2024 – 21:10 WIB - Kesehatan
10 Camilan Enak untuk Penderita Diabetes
Senin, 18 November 2024 – 02:00 WIB