MA Diminta Batalkan PK di atas PK
Senin, 14 September 2009 – 19:53 WIB
"Sementara di KUHAP pasal 23 jelas sekali bahwa dua hal tersebut tujuannya merupakan koreksi terhadap putusan sebelumnya dan merupakan hak dari terdakwa. Adanya sikap tidak konsisten MA dalam mengambil keputusan ini sangat membahayakan proses berlangsungnya reformasi hukum di Indonesia," tambah Eva pula.
"Jadi, saya melihat putusan MA itu diambil tidak melalui mekanisme panel bilik-bilik MA, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan, termasuk (dalam) putusan merespon judicial review yang sama tapi diputuskan berbeda," imbuhnya.
Hal sama pun ditegaskan praktisi hukum M Assegaf. Menurutnya, MA tidak konsisten dengan putusannya. Dia menyebutkan contoh antara lain, sebelumnya dalam kasus di Kalimantan yang melibatkan Mulyar Bin Syamsi dengan Joko Sarwoko sebagai Hakim Agung, MA telah menolak permohonan PK jaksa dengan alasan tak sesuai KUHAP. "Tetapi pada kasus lain yang melibatkan Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, MA malah sebaliknya, menerima PK yang diajukan jaksa tersebut," tegasnya.