MA Diminta Batalkan PK di atas PK
Senin, 14 September 2009 – 19:53 WIB
Diingatkan Eva, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat jelas dan tegas mengatur, bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara jaksa sama sekali tidak punya hak untuk mengajukan PK. "Orang yang tidak sekolah hukum saja sudah paham itu. Sementara MA telah bermain-main dengan keputusannya, yakni dengan mengabulkan usulan PK yang diajukan oleh jaksa, yang tidak mempunyai dasar hukum hingga MA jadi pihak yang membuat masalah," tegasnya.
"Yang membuat saya risau itu, kan sebenarnya semua ini bisa maupun (sebaliknya) tidak bisa terjadi, itu ditentukan oleh MA. Karena logika jaksa itu, bisa jadi ini hanya sebuah pekerjaan iseng," ungkapnya.