MA Diminta Batalkan PK di atas PK
Senin, 14 September 2009 – 19:53 WIB
Sementara anggota Peradi, Lutfi Hakim, menyarankan agar semua PK yang diajukan jaksa harus dihapuskan, karena akan menjadi elemen 'horor' bagi seseorang yang telah diputus bebas. "Undang-undangnya tegas, tidak bisa PK oleh jaksa," tegasnya pula.
Lutfi juga berpendapat bahwa terpidana bisa mengajukan PK terhadap PK jaksa yang diterima oleh MA itu. Hal ini karena PK jaksa yang diajukan MA tersebut hanya bisa dianulir melalui PK yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. "Ini ibarat luka, sudah bernanah, dibiarin begitu saja. Untuk penyembuhannya harus dilukakan dahulu. Itulah alasan mengapa saya mengatakan PK bisa diajukan sekali lagi, dengan mengesampingkan ketentuan UU tahun 2004," usulnya. (fas/JPNN)