MA Harus Beri Perhatian Khusus Terhadap Praperadilan BG
jpnn.com - JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan Mahkamah Agung (MA) harus memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kasus praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG). Sebab, kasus praperadilan Budi Gunawan bisa disebut sesuatu yang unik dan kontroversial.
Dalam putusan oleh Hakim Sarpin Rizaldi telah terjadi perluasan kewenangan praperadilan, terutama pengujian kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. "Meliputi tafsir terhadap pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum sampai dengan kerugian negara," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono di Jakarta, Selasa (24/2).
Supriyadi menjelaskan secara normatif, Pengadilan Negeri dan MA bersandar pada ketentuan Pasal 45A UU MA dan SEMA 8 Tahun 2011. Namun, yang harus menjadi catatan adalah putusan praperadilan Budi Gunawan akan berdampak pada permasalahan hukum lainnya ke depan.
Supriyadi mengungkapkan bahwa Pasal 45A UU MA dan SEMA 8 Tahun 2011 secara maksud perumusannya ditujukan untuk mengurangi beban perkara masuk ke MA. Artinya, permasalahan tidak dapat dikasasinya putusan praperadilan didasarkan pada alasan administratif belaka.
Selama ini, sambung Supriyadi, kasus-kasus dalam Pasal 45A UU MA jumlahnya tidak begitu signifikan. Sehingga, akan lebih baik apabila MA menguji praperadilan BG dengan alasan bahwa ada masalah hukum yang lebih besar yang harus dijawab MA.
"Daripada sekedar takut akan kelebihan beban perkara hanya karena menguji satu putusan Praperadilan tersebut," ujarnya.
Menurut Supriyadi, apabila putusan praperadilan Budi Gunawan tidak diuji di tingkat yang lebih tinggi maka MA gagal untuk menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesatuan hukum nasional dan sebagai lembaga Judex Juris. Karena membiarkan tidak terjawabnya permasalahan hukum perluasan kewenangan praperadilan dan tafsir kewenangan KPK.
Dikatakan Supriyadi, jika tafsir kewenangan KPK yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meliputi pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum sampai dengan kerugian negara menjadi hukum baru yang tidak diuji, maka kemunduran pemberantasan kejahatan korupsi akan dipercepat.