Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Harus Unjuk Semangat Baru Pemberantasan Korupsi, PK Mardani Maming Ajang Pembuktian

Selasa, 15 Oktober 2024 – 11:46 WIB
MA Harus Unjuk Semangat Baru Pemberantasan Korupsi, PK Mardani Maming Ajang Pembuktian - JPNN.COM
Kantor Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini menyebutkan Mahkamah Agung (MA) harus menjadi lokomotif semangat baru pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia menyebutkan penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming oleh MA jadi pembuktian janji Presiden terpilih RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.

“Sesuai pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata Andri dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Selasa (15/10).

Andri menjelaskan pada prinsipnya hakim bebas dalam memutus perkara dan tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak atau intervensi pihak manapun termasuk saat memutus PK Mardani Maming.

“Namun, kebebasan hakim ini harus berlandaskan obyektifitas dari perkara itu sendiri,” lanjutnya.

Dia menambahkan intergritas dan komitmen MA dalam memberantas korupsi dapat dilihat saat mengadili perkara berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar.

Andri menekankan, para hakim di MA harus memberantas korupsi sesuai dengan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif.

“Seberapa dekat hakim tersebut mengadili perkara tersebut berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar dan berdasarkan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif,” pungkas dia.

Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini menyebutkan MA harus menjadi lokomotif semangat baru pemberantasan korupsi di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News