Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat
jpnn.com - Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih jadi sorotan.
Terbaru, Polda NTT memastikan Ipda Rudy Soik dipecat bukan terkait persoalan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang ada di Kota Kupang.
Sejurus dengan bantahan itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy membuka dosa-dosa perwira polisi tersebut yang membuat Rudy dipecat.
"Rekan-rekan media kami ingin sampaikan bahwa PTDH terhadap Ipda Rudy Soik terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bidang Propam Polda NTT,” kata Kombes Ariasandy di Kupang, Senin (14/10/2024).
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa tujuh laporan terhadap Ipda Rudy Soik, diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT terhadap Rudy.
Menurut dia, Rudy kena OTT bersama tiga anggota Polri lainnya, yakni AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E. Reke (JER) yang berstatus istri orang pada 25 Juni 2024, di sebuah tempat hiburan di saat jam dinas berlangsung bersama orang.
Dari OTT tersebut anggota Paminal Polda NTT membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Atas pelanggaran tersebut, Ipda Rudy Soik mendapat sanksi Penempatan pada tempat khusus selama 14 (empat belas) hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT," ucapnya.