MA Jamin Kualitas Pengganti Arsyad
Jumat, 11 Maret 2011 – 05:02 WIB
Harifin mengatakan, usai uji publik, pihaknya akan mewawancari kedua calon untuk dipilih satu dari mereka. Semua prosesnya dilakukan tertutup. "Kami akan wawancara, setelah nanti ini, nanti kami akan panggil. Hasil wawancra itu akan kami usulkan," katanya.
Di tempat yang sama, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar sistem rekrutmen hakim dilakukan secara integral oleh Komisi Yudisial (KY). Sedangkan MA, kata dia, hanya sebagai pengguna dari tenaga hakim yang diangkat, dibina, dan direkrut KY. "Itu bisa dengan revisi UU KY," katanya.
Saat ini, sistem administrasi peradilan yang dijalankan MA, kata Jimly, terlalu besar, tidak efisien, dan tidak fokus. Akibatnya, terjadi banyak sengkarut antara urusan rekrutmen dan fungsi kekuasaan kehakiman. Kewenangan KY saat ini juga terlalu terbatas. Hanya menyeleksi calon hakim agung dan mengawasi perilaku hakim.