Itu, kata Jimly, dimungkinkan karena sampai saat ini belum ada prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim yang diatur dalam satu sistem terpadu. Dengan sistem tersebut, praktis MA fokus menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Sedangkan segala hal yang berkaitan dengan SDM hakim menjadi urusan KY. (aga)
JAKARTA - Banyaknya kritik terhadap dua calon hakim konstitusi membuat Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa pasang badan. Harifin menegaskan bahwa