Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Kabulkan Kasasi JPU KPK Atas Vonis Bebas Suparman

Sabtu, 11 November 2017 – 02:28 WIB
MA Kabulkan Kasasi JPU KPK Atas Vonis Bebas Suparman - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan Suparman dari tuntutan JPU.

Hal tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor 2233 K/PID.SUS/2017 yang diputuskan hakim M.S Lumme, Krisna Harahap, Artidjo Alkostar dengan Panitera Pengganti Retno Murni Susanti. Putusan dibuat 8 November 2017.

Juru bicara MA, Abdullah, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus. Hanya saja salinan putusannya belum diupload ke website MA karena masih di majelis hakim. Tapi dia memastikan bahwa permohonan kasasi JPU untuk terdakwa yang juga Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kabul.

"Amar putusan belum tahu saya. Yang jelas kasasinya jaksa dikabulkan. Dan jaksa mesti tidak terima toh, dibebaskan ndak terima toh. Nah, kalau dikabulkan biasanya sebaliknya," ujar Abdullah menjawab jpnn.com, Jumat (10/11).

Dia mengaku tidak bisa berandai-andai saat ditanya apakah artinya putusan tersebut menganulir vonis bebas terhadap Suparman yang kini sudah kembali aktif sebagai Bupati Rohul.

"Saya ndak tahu juga. Kita tidak boleh mengandai-andai, itu nasibnya orang. Lebih baik tunggu Senin, nanti saya tanya majelis yang mutus perkara," pungkas Abdullah, mengakhiri pembicaraan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim MA juga memutuskan permohonan kasasi untuk terdakwa/termohon 1 atas nama Johar Firdaus. Hanya saja dalam putusan, majelis menolak perbaikan JPU.(fat/jpnn)

Perjalanan kasus Suparman dan Johar Firdaus

Mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membeba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close