Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Kabulkan Kasasi JPU KPK Atas Vonis Bebas Suparman

Sabtu, 11 November 2017 – 02:28 WIB
MA Kabulkan Kasasi JPU KPK Atas Vonis Bebas Suparman - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

- 8 April 2016 KPK Menetapkan Suparman serta Johar Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap APBD 2014 dan APBDP 2015 Provinsi Riau.

- 7 Juni 2016 KPK melakukan penahanan terhadap Suparman. 5 jam setelah itu KPK juga menahan Johar Firdaus.

- 4 Oktober 2016 Suparman serta Johar Firdaus dipindahkan dari Rutan Guntur di Jakarta ke Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.

- 25 Oktober 2016 sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

- 26 Januari 2017 sidang tuntutan terhadap Suparman dan Johar Firdaus. JPU KPK menuntut Suparman 4 tahun 6 bulan. Johar Firdaus dituntut 6 tahun penjara.

- 8 February 2017 Suparman dan Johar Firdaus membacakan pledoi.

- 23 February 2017 sidang vonis. Suparman dibebaskan. Johar Firdaus dijatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan. Tak puas atas putusan tersebut, JPU KPK ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

- 8 November 2017, putusan kasasi mengabulkan permohonan JPU atas vonis bebas Suparman, tapi tolak perbaikan JPU atas vonis Johar Firdaus.

Mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membeba

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close