Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Keluarkan Aturan Baru, Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Koruptor

Minggu, 02 Agustus 2020 – 16:43 WIB
MA Keluarkan Aturan Baru, Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Koruptor - JPNN.COM
Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

Lalu, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10-13 tahun penjara.

Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara.

Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 -13 tahun penjara.

Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.

"Setelah diundangkan, menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan," tegas Andi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA yang bisa menjadi pedoman para hakim dalam memutuskan perkara korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close