Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Kuatkan Hukuman 8 Tahun bagi Malinda

Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:09 WIB
MA Kuatkan Hukuman 8 Tahun bagi Malinda - JPNN.COM
Inong Malinda. Foto : Dokumen JPNN
Berdasarkan dakwaan, Malinda dituduh telah melakukan 117 transaksi transfer dana milik nasabah Citigold. Di antaranya dana nasabah atas nama Rohli, N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman. Total nilai uang yang dibobol mencapai Rp 27,3 miliar dan USD 2 juta.

Uang tersebut ditransfer ke rekening adiknya, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim (suami Visca). Atas perintah Malinda, mereka kemudian mentransfer kembali uang itu ke sejumlah rekening antara lain rekening milik Malinda di Bank Mega, rekening PT Eksklusif Jaya Perkasa dan rekening suaminya, Andhika Gumilang di bank BCA.

Selain transfer, Malinda menyamarkannya dengan cara membeli tunai atau mencicil mobil mewah merek Ferarri, Hummer, Toyota Fortuner, Mercedes Benz. (pra/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Inong Malinda alias Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank ini itu tetap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close