MA Lantik Ketua dan Wakil BPK
Senin, 26 Oktober 2009 – 13:54 WIB
Pengangkatan keduanya berdasarkan keputusan sidang anggota BPK RI Nomor 11/K/I-Xiii.2/10/2009 tanggal 2009 tentang penetapan ketua dan wakil ketua BPK RI.
Sebelumnya, pemilihan wakil dan ketua itu dilaksanakan melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia oleh sembilan anggoya BPK sesuai dengan pasal 15 ayat 2 UU No 15 tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota BPK, dan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.