MA Malas Telusuri Dugaan Setoran Calon Hakim
Alasannya Karena tak Punya DataSabtu, 16 Juli 2011 – 06:24 WIB
Permasalahan ini mencuat setelah salah satu Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat tentang buruknya sistem peradilan di Indonesia.
Suparman menerangkan contoh laporan yang diterimanya adalah untuk menjadi seorang hakim harus menyetor uang sebesar Rp 300 juta. Sedangkan untuk proses penempatan, seorang hakim harus setor Rp 275 agar bisa bertugas di pengadilan negeri yang strategis.
JAKARTA - Meski sudah banyak hakim yang ditangkap penegak hukum lantaran menerima suap dan adanya tuduhan tentang setoran untuk para calon hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Hukum
Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Hukum
Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
Senin, 25 November 2024 – 08:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB