MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan
Terkait Kandungan Enterobacter Sakazakii (ES) Dalam Susu FormulaSabtu, 28 Mei 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES) tidak bisa dilakukan. Menurut Ketua MA Harifin Tumpa, permintaan penggugat yakni pengacara David ML Tobing kepada pihak tergugat yakni Institut Pertanian Bandung (IPB) untuk mengumumkan hasil penelitiannya, tidak bisa dipaksakan. Meskipun, aturan hukum memuat hal tersebut. "Kalau menurut teorinya kan bisa. Kalau dia tidak mau kan tidak bisa dipaksa, tidak bisa ditodong mengumumkan ini. Ditodong dengan pistol pun tidak bisa," papar Harifin di gedung MA, Jumat (27/5).
Harifin memaparkan, hal tersebut juga berlaku bagi permintaan David untuk menjadikan meja rektor IPB sebagai jaminan biaya perkara. Meski begitu, pihak MA tetap mengharapkan pihak tergugat memenuhi hasil putusan MA atas kasus tersebut. Pihak IPB seharusnya mengumumkan hasil penelitian ata susu berbakteri sesuai dengan hasil putusan kasasi.
"Timbulnya perkara ini kan karena IPB sendiri yang mengumumkan adanya susu berbakteri. Nah, di masyarakat timbul pertanyaan, jangan-jangan yang diminum anak saya tercemar, makanya dijelaskan saja supaya diumumkan. Jangan setengah-setengah,"jelasnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:40 WIB - Sosial
800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:33 WIB - Humaniora
PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
Rabu, 01 Januari 2025 – 13:03 WIB - Sosial
KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
Rabu, 01 Januari 2025 – 14:29 WIB - Kriminal
Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologisnya
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:29 WIB - Hukum
Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:41 WIB - Jateng Terkini
Dinobatkan jadi Presiden Terkorup Versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:30 WIB - Pasar
Hore, Mulai 1 Januari dan Februari Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik
Rabu, 01 Januari 2025 – 14:20 WIB