MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan
Terkait Kandungan Enterobacter Sakazakii (ES) Dalam Susu FormulaSabtu, 28 Mei 2011 – 06:16 WIB
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya juga tidak bisa mengeksekusi atau memaksa pihak tergugat untuk menyerahkan hasil penelitiannya. Sebab, perkara tersebut merupakan perkara pidana, melainkan perkara perdata.
Jika perkara pidana, pengadilan bisa memenjarakan terdakwa secara paksa, kalau melawan perintah pengadilan. "Karena itu, tidak bisa kita lakukan eksekusi paksa atas putusan itu. Karena dapat melanggar hak-hak kemanusiaan tergugat," kata Ketua PN Pusat Syahrial Sidik beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak tergugat yakni IPB tetap menyatakan tidak menyerah atas putusan MA. Senin, 18 Mei lalu, IPB melalui kuasa hukumnya Edward Arfa, resmi memasukkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. (ken)