MA Persilakan Jaksa Ajukan PK
Jumat, 31 Juli 2009 – 08:27 WIB
Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, MA tetap memberikan vonis bebas kepada Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono. Putusan itu menguatkan putusan PN Jaksel yang memvonis bebas mantan Danjen Kopassus itu pada 31 Desember 2008 lalu. Sebelumnya, Muchdi dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan atau sarana, atau sengaja menganjurkan orang lain yakni Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan menegaskan, pihaknya akan mengajukan PK dalam kasus tersebut. "Itu wajib. Kami harus aspiratif menyikapi asprasi masyarakat dalam kasus ini," katanya belum lama ini.