MA Persilakan Jaksa Ajukan PK
Jumat, 31 Juli 2009 – 08:27 WIB
Desakan agar mengajukan PK juga muncul dari kolega Munir. Kejaksaan bisa mengajukan novum berupa bukti percakapan telepon antara Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi. "Itu bisa jadi novum. Dalam persidangan lalu, bukti baru sebatas CDR (call data record), yaitu rekaman data panggilan," kata Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid.
Pollycarpus merupakan terpidana 20 tahun dalam kasus Munir. Sementara Muchdi, sebelumnya didakwa telah menganjurkan Pollycarpus untuk membunuh Munir. (fal)