MA Potong Hukuman Pidana Surya Darmadi, Pakar Beri Komentar Begini
"Sebab, kerugian dalam perkara yang menjerat Surya Darmadi hanya berdasarkan perhitungan BPKP tanpa dideclare oleh BPK," imbuh dia.
Padahal, Mahkamah Agung sendiri yang menentukan dalam peraturannya bahwa kerugian keuangan negara dalam tipikor harus berdasarkan declare BPK sesuai dengan konstitusi negara.
"Oleh karena itu seharusnya Surya Darmadi dibebaskan, apalagi sifat keterlanjuran perbuatannya telah dijadikan pelanggaran administrasi belaka oleh UU Cipta Kerja," kata dia.
Diketahui pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (cuy/jpnn)