MA Punya Video Asusila Mantan Bosnya, Minta Rp21 Juta, Tetapi…
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.
Ketika itu, korban hanya mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta.
Karena pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.
Pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka, diherat Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
"Jadi kita (Polresta Mataram) sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (antara/jpnn)