MA Resmi Berhentikan Sementara Asnun
KY Tetap Minta MKHJumat, 28 Mei 2010 – 04:28 WIB
Soekotojo mengakui, ada yang tidak pas dalam pemberhentian sementara itu. Mestinya MKH digelar dulu untuk memberi sanksi etik terhadap Asnun. Baru setelah itu konsekuensi dari penetapan tersangka dan penahanan Asnun oleh Mabes Polri diberlakukan. "Ini kan tidak. Sudah ada pengakuan pelanggaran kode etik, dia dibiarkan. Giliran sudah ada kasus pidana, baru diputuskan pemberhentian sementara," ujarnya.(aga)