MA Resmi Berhentikan Sementara Asnun
KY Tetap Minta MKHJumat, 28 Mei 2010 – 04:28 WIB
Dasar pemberhentian sementara itu, kata Hatta, karena mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus suap. Asnun disangka menerima duit suap dari Gayus untuk "membereskan" kasus yang membelit Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) golongan 3A itu.
MA, kata Hatta, merasa tidak perlu menggelar MKH. Sebab, berdasarkan UU MA setiap hakim yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan secara otomatis akan diganjar pemberhentian sementara. Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan kepada Asnun apabila dia dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. "Kami juga sampaikan dalam surat tersebut bahwa kasus ini tidak masuk dalam kompetensi MKH," katanya.