Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Selidiki Dua Hakim Agung

Kepala PN Jakbar Diperiksa terkait Biaya Golf ke Tiongkok

Rabu, 02 Juli 2008 – 13:49 WIB
MA Selidiki Dua Hakim Agung - JPNN.COM
Meski tak secara implisit mengungkapkan pernah menerima Ayin bertamu di MA, hakim berambut ikal itu mengaku pernah keberatan dengan aturan Ketua MA yang melarang hakim menerima tamu. ”Kita orang timur. Tapi percaya, Bapak (Bagir Manan, Red), apapun nggak bisa mempengaruhi saya,” ujarnya menirukan ucapannya ke Ketua MA.

Bicara di depan pintu ruang kerjanya di Lantai I Gedung MA, Marina menegaskan perkenalannya dengan Ayin tak mempengaruhi perkara yang ditanganinya. ”Orang kalah kok (kasus Ayin, Red),” ujarnya.

Meski perkara Ayin pupus di MA, putusan itu tidak bulat. Marina Sidabutar memilih memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion.

Namun, perempuan yang memulai karier sebagai hakim di Sibolga itu menolak menerangkan isi pendapat hukumnya yang berbeda. ”Kamu itu nggak ngerti hukum, nggak bakalan mengerti. Walaupun saya capek (menerangkan, Red), percuma,” ujarnya pada wartawan.

Dia khawatir wartawan bakal salah menuliskannya dan menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Soal namanya yang tersebut di sidang Ayin, Marina melayangkan protes ke anggota majelis hakim Andi Bachtiar yang notabene hakim ad hoc.

Menurut dia, pertanyaan hakim melebar dan tidak fokus pada perkara yang didakwakan. ”Mereka (hakim ad hoc, Red) itu nggak fokus. Karena mereka bukan hakim. Bukan latar belakang hakim dari awal, jadi suka lari kesana kemari,” ujarnya.

Soal itu, anggota Badan Pekerja ICW Ilian Deta Sari berbeda pendapat. Menurut dia, hakim justru harus aktif membuka fakta-fakta dalam persidangan untuk mengungkap kasus secara tuntas. ”Jangan justru 'masuk angin' dan terkesan menutup-nutupi,” ujar mantan wartawan itu.

JAKARTA – Sejumlah fakta baru dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin, berbuntut panjang. Mahkamah Agung (MA) langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA