MA Selidiki Dua Hakim Agung
Kepala PN Jakbar Diperiksa terkait Biaya Golf ke TiongkokRabu, 02 Juli 2008 – 13:49 WIB
Meski perkara Ayin pupus di MA, putusan itu tidak bulat. Marina Sidabutar memilih memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion.
Namun, perempuan yang memulai karier sebagai hakim di Sibolga itu menolak menerangkan isi pendapat hukumnya yang berbeda. ”Kamu itu nggak ngerti hukum, nggak bakalan mengerti. Walaupun saya capek (menerangkan, Red), percuma,” ujarnya pada wartawan.
Dia khawatir wartawan bakal salah menuliskannya dan menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Soal namanya yang tersebut di sidang Ayin, Marina melayangkan protes ke anggota majelis hakim Andi Bachtiar yang notabene hakim ad hoc.
Menurut dia, pertanyaan hakim melebar dan tidak fokus pada perkara yang didakwakan. ”Mereka (hakim ad hoc, Red) itu nggak fokus. Karena mereka bukan hakim. Bukan latar belakang hakim dari awal, jadi suka lari kesana kemari,” ujarnya.
Soal itu, anggota Badan Pekerja ICW Ilian Deta Sari berbeda pendapat. Menurut dia, hakim justru harus aktif membuka fakta-fakta dalam persidangan untuk mengungkap kasus secara tuntas. ”Jangan justru 'masuk angin' dan terkesan menutup-nutupi,” ujar mantan wartawan itu.