Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Selidiki Dua Hakim Agung

Kepala PN Jakbar Diperiksa terkait Biaya Golf ke Tiongkok

Rabu, 02 Juli 2008 – 13:49 WIB
MA Selidiki Dua Hakim Agung - JPNN.COM

Jaksa Agung Arahkan ke Perdata

Materi jumpa pers penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang dilaksanakan JAM Pidana Khusus (Pidsus) Kemas Yahya Rahman ternyata mengabaikan rekomendasi tim jaksa 35.

Itu terungkap dalam kesaksian anggota tim 35, Hendro Dewanto, dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Menurut dia, BDNI milik Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI, belum memenuhi kekurangan pemenuhan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) senilai Rp 4,758 triliun.”Temuan kita tidak pernah disebut,” ujarnya. Dia menambahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) berhak menagih semua kekurangan tersebut pada pemegang saham.

Hendro membeberkan, pada ekspos pertama, Jaksa Agung Hendarman Supanji yakin ada tindak pidana dalam perkara BLBI II, termasuk kasus BDNI. Tapi, keyakinan itu berubah setelah dilaksanakan ekspos kedua. Hasilnya pun justru diarahkan ke penyelesaian perdata. ”Jaksa Agung mengatakan sulit pidananya. Konsentrasi ke perdatanya dan meminta berkoordinasi dengan JAM Datun,” ujar pria yang mengaku tak tahu Urip usaha permata.

Sebelumnya, ujar Hendro, tim menemukan perkara BLBI II memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Namun, temuan BPK tak mendukung unsur kerugian negara. ”Kami terhalang pada BPK tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Meski sempat mengaku Urip dalam hal materi perkara tidak tahu menahu karena tak langsung terjun, Hendro akhirnya mengakui pernyataannya dalam BAP bahwa Urip yang mengusulkan tim BLBI II fokus ke penyelesaian perdata dalam diskusi internal tim. “Nggak, karena pimpinan sudah fokus ke perdata saja,” ujar Hendro menirukan perkataan Urip.

JAKARTA – Sejumlah fakta baru dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin, berbuntut panjang. Mahkamah Agung (MA) langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA