Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Setuju Bupati Dilengserkan, Gubernur Bilang...

Selasa, 04 April 2017 – 09:01 WIB
MA Setuju Bupati Dilengserkan, Gubernur Bilang... - JPNN.COM
Sugianto Sabran. Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Putusan Mahkamah Agung (MA) menyetujui pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, mendapat tanggapan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.

Sugianto menegaskan, dalam menyikapi kasus yang menimpa Bupati Katingan itu, dirinya akan mengikuti ketentuan dan prosedur aturan hukum yang berlaku.

“Ketika itu (putusan) MA memang betul—betul sudah ada, dan memang sudah mengikat, ya sudah kita ikuti saja sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Sugianto, seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Sampai saat ini, menurut Sugianto, pihaknya hanya menunggu salinan putusan MA dan surat dari DPRD Katingan.

Karena sampai sekarang, dirinya belum menerima surat dari DPRD Katingan menyikapi putusan MA terkait pemakzulan Yantenglie.

Meski demikian, gubernur meminta agar terbitnya putusan MA itu jangan sampai membuat kisruh suasana dan kondisi daerah yang tidak kondusif.

“Saya minta jangan hanya karena ambisi untuk mengganti bupati, lalu sampai terjadi kekisruhan. Banyak hal-hal lain yang lebih prioritas dan diutamakan daripada hanya sekadar mengganti bupati, terutama pelayanan publik yang harus tetap berjalan. Sementara biarkan proses ini berjalan, tetapi di lain pihak, biarkan juga bupati yang sekarang tetap melaksanakan tugasnya melayani masyarakat,” papar Sugianto.

Lebih lanjut terkait keputusan DPRD Katingan untuk memakzulkan Yantenglie dan disusul terbitnya putusan MA, Sugianto menilai pelaksanaannya tidak bisa serta merta begitu saja dilakukan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menyetujui pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, mendapat tanggapan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News