MA Sudah Memutuskan, Pemerintah Hanya Punya 2 Pilihan soal Vaksin
Senin, 25 April 2022 – 22:56 WIB
"Benar yang tidak halal pada babi ialah dagingnya. Kalau vaksin booster dengan unsur babi yang bukan daging, berarti boleh. Seperti yang dipaparkan di Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 53," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah harus menyediakan vaksin COVID-19 halal khusus bagi umat muslim.(mcr8/jpnn)